Jakarta, sketsindonews – Akhirnya aspirasi RT RW meminta kenaikan uang penyelelenggaraan tugas dan fungsi operasional akhirnya Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat mengusulkan pihak DPRD DKI Jakarta dengan adanya tertibnya Keputusan Gubernur Nomor 1197 Tahun 2017 Tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT RW.
Perubahan kenaikan Op yang awalnya mendapat senilai Rp.975.000,- bagi RT dan RW senilai Rp. 1.300.000,- maka sesuai dengan SK Gubernur tunjangan biaya Op menjadi Rp. 1.500.000,- (RT) serta bagi RW menjadi Rp. 2.000.000,-.
Tapi jangan Hore dulu, bagi RT RW kenapa, pasalnya dalam hal ini setiap RT/RW bisa menerima nominal yang berbeda sesuai dengan pelaksanaan tugas dan bobot tertentu serta dibayarkan setiap bulan.
SK Gubernur 1171 Tahun 2017 Akan disosialisasikan bagi RT RW dalam bagaimana cara bobot pelaporan, ujar Lurah Sumur Bayu Bhayu Randi Wiradian saat bincang dengan sketsindonews.com, ujarnya.
“Karena ini kinerja harus mempunyai standar KPI (Key Performances Indicator) dengan tujuan agar pemanfaatan uang harus dirasakan langsung oleh rakyat (warga) lingkungan.”