Berikut Penjelasan Terkait Narkotika dan Peraturan Rehab

oleh
oleh

sketsindonews – Dalam menangani kejahatan narkotika pemerintah membuat UU no 35 tahun 2009 dimana salah satu tujuannya menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehab sosial bagi penyalah guna dan pecandu (pasal 4 d) dan membagi kejahatan narkotika menjadi 2 jenis yaitu penyahgunan dan peredaran gelap, Programnya yaitu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotikan yang dikenal dgn P4GN.

UU Narkotika ini menganut double track sistem Pemidanaan yaitu Criminal Justice System (CJS) untuk kejahatan peredaran dan Rehabilitation Justice System (RJS) untuk kejahatan penyalahgunaan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.