Negara Sita Aset, Nasib Ribuan Korban First Travel Semakin Tak Jelas

oleh
oleh
Kuasa Hukum Korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah saat mendampingi korban First Travel melakukan aksi di depan Kementerian Agama, Jumat (16/3). (dok. sketsindonews.com)

Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum Jamaah First Travel Riesqi Rahmadiansyah menyayangkan Putusan kasasi oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018, yang menyatakan bahwa Kasasi Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Pemilik First Travel, Andika Surachman dan Annies Desvitasari Hasibuan dengan Nomor Perkara 3096 K/PID.SUS/2018 serta Direktur Keuangan Mereka Siti Nuriada Hasibuan dinyatakan di Tolak.

Dimana dengan adanya keputusan tersebut maka akan mengembalikan pada Putusan Pengadilan Negeri Depok, yang menyatakan Menvonis masing masing 20 Tahun, 18 Tahun dan 15 Tahun Penjara, serta Merampas Semua Aset untuk Negara. 

“Hal tersebut memupus harapan jamaah untuk berangkat ke tanah suci atau umroh,” ungkap Riesqi, saat dihubungi, Selasa (12/2).

Menurutnya, dengan dirampasnya aset oleh negara maka sudah tidak ada lagi cara memberangkatkan jamaah melalui First Travel

“Sekarang Nasib Jamaah jadi semakin Jelas, ya Jelas untuk tidak berangkat,” katanya.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No. M. 04. PR. 07. 03. Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rutan dan Rupbasan, Rupbasan mempunyai tugas melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan Negara. 

Dimana untuk menyelenggarakan tugas tersebut Rupbasan mempunyai fungsi melaksanakan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan Negara, Melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan Negara, Melakukan pengamanan dan pengelolaan Rupbasan, Melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.

Adapun latar belakang mengapa di letakan di RUPBASAN adalah dengan dasar Pasal 44 dan 46 KUHAP, apabila benda yang disita dalam proses hukum dan dirampas Negara maka benda tersebut akan dimusnahkan dan dirusakan agar tidak dapat dipergunakan lagi, tetapi dalam pasal 273 Ayat 3, dalam waktu 3 bulan yang mana dalam asset tersebut penjualannya akan di serahkan ke KAS Negara. 

Terkait hal tersebut dikarenakan asset dirampas, menurut Riesqi yang juga mewakili Advokat Pro Rakyat maka Perjanjian Perdamaian di tingkat PKPU pada Pengadilan Niaga terancam batal dan First Travel akan dinyatakan pailit sehingga jamaah makin tidak menentu keberangkatannya. 

“Adapun jumlah korban menurut dakwaan jaksa adalah 63.000 Jamaah, sedangkan menurut PKPU 58.000 Jamaah, Advokat Pro Rakyat akan segera melakukan upaya hukum dalam 2-3 hari kedepan,” pungkasnya.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.