Ngaku Istri Mantan Petinggi Polri, Diduga Rugikan Ratusan Juta, Nucky Jalani Sidang Di PN Jaktim

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang dugaan penipuan dengan terdakwa Nucky Triwardhani, Kamis (21/11/19).

Sidang dengan nomor perkara 1095/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim dan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Sektianingsih dan Hakim Anggota Tri Andita dan Surung Simanjuntak digelar dengan agenda keterangan saksi yang merasa dirugikan atas transaksi penjualan sepeda motor dan mobil dengan harga murah.

Dalam keterangannya, Dr. Topik Y Chandra, SH., MH menyebutkan beberapa nama yang dirugikan oleh terdakwa saat melakukan pemesanan sejumlah kendaraan tersebut.

“Yang dirugikan itu Ibu Naura, Pak Doni, Ibu Elsa terus kemudian yang dibawa-bawa mereka dalam bentuk transaksi motor dan mobil murah,” paparnya.

Kepada para korban kata Topik, terdakwa mengatakan bahwa kendaraan yang dijual tersebut merupakan jatah suaminya.

“Dia (terdakwa) mengaku sebagai istri siri mantan Wakapolri Pak Safruddin sekarang mantan Men-PAN RB,” ungkapnya.

Terkait ucapan terdakwa yang mengatakan bahwa dirinya adalah istri siri mantan petinggi Polri tersebut, kata Topik tidaklah benar.

“Telah dikonfirmasi ke Kementerian PAN RB dia mengatakan bahwa itu tidak benar,” ungkapnya.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa yakni Triwardhani mengatakan perkara yang saat ini sedang berlangsung berawal dari kerjasama bisnis mobil antara kliennya dengan Naura yang kini menjadi saksi dan selanjutnya melibatkan korban lain.

“Sebenarnya yang saya tekankan disini adalah terjadinya kerjasama bisnis mengenai penjualan mobil antara terdakwa dengan ibu Naura juga. Yang tadi disidang sudah terungkap bahwa korban-korban lain selain ibu Naura itu di prospek. Kalau bahasa dagangnya yang prospek atau yang menawarkan barang itu Ibu Naura bukan dari terdakwa tetapi dari ibu Naura,” terangnya.

Lebih lanjut, Sri Hendarianto memaparkan dalam proses hukum dipengadilan itu menurut dia yang menjadi korban hanya Naura.

“Semoga dengan melalui peradilan ini semua terungkap faktanya secara material jangan sampai Hakim dan Jaksa ingin mendapatkan apa yang dia inginkan. Jangan supaya subjektif artinya kebenaran yang objektif artinya karena segala tuduhan TPPU nya itu,” urainya.

Transaksi kendaraan tersebut, dijelaskan berawal dari Jefri salah seorang anggota Polri yang memperkenalkan kedua belah pihak. Karena saling mengenal transaksi bisnis mobil itu berlanjut hingga orang yang dekat dengan saksi Naura memesan kendaraan tersebut.

Adapun merk jenis kendaraan yang telah dipesan antara lain, Toyota Fortuner, Rust bahkan sepeda motor Yamaha matik. Jumlah kerugian dalam transaksi bisnis kendaraan mencapai nominal Rp. 989.292.500,-.

“Yang jelas antara Nucki sebelumnya tidak kenal setelah dikenalkan oleh Jefri baru (kenal) katanya di (tugas) Polres Jakarta Selatan dan pernah di Polda. Ada mobil merk Toyota Fortuner, Rust sepeda motor yang saya ingat adalah Nmax itu. Dari Doni berapa unit dari Elsa berapa unit dan dari Elfiah sebenarnya dari Mora itu tidak ada,” paparnya.

Atas hal tersebut perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau kedua diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP, dan Ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU RI  No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan  Tindak  Pidana  Pencucian Uang (TPPU).

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.