Jakarta, sketsindonews – Seorang warga Tangerang, Christine (30) diperiksa Polsek Cipondoh selama sepuluh jam pada tanggal 11 April 2022 silam terkait dugaan pencurian anjing.
Untuk diketahui, berita yang viral di media sosial, Christine hanya membebaskan hewan terlantar itu di pekarangan yang terikat di pohon untuk diantarkan ke klinik hewan. Namun apesnya, dirinya malah dilaporkan sebagai pencuri.
Kuasa hukum Christine, Aditya Linardo mengatakan, pertanyaan yang diajukan penyidik kebanyakan mengarah pada pencarian unsur pidana.
“Kami berharap hati nurani dan empati juga turut berperan dalam proses penegakan hukum ini. Karena sejatinya, kami berpendapat keadilan juga harus dapat diterima oleh hati nurani masyarakat kebanyakan” kata Linardo kepada Sketsindo saat dihubungi, Sabtu (16/4/22).
Linardo menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan kondisi terkini hewan (anjing) yang diselamatkan dan memberikan bukti penunjang terkait proses penyembuhan ketiga anjing tersebut.
“Juga hasil pemeriksaan dokter hewan yang dalam hemat kami cukup memperjelas dasar dari Christine melakukan penyelamatan terhadap ketiga anjing tersebut” ucapnya.
Linardo berharap Polsek Cipondoh menyelesaikan secara Restorative Justice sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Disisi lain, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, Ipda Zainal Arifin proses masih berjalan.
“Masih jalan. Tahap penyidikan. Masih saksi” jawabnya singkat kepada Sketsindo saat dihubungi, Rabu (13/4/22).
Kendati demikian, dirinya (Zainal) masih enggan berkomentar terkait surat berwarna kuning yang dibawa anggota Polsek Cipondoh saat disinyalir ingin menjemput paksa Christine.
Disisi lain, Christine mengungkapkan, dirinya hanya fokus ke perawatan anjing yang terlantar, meskipun dirinya telah merogoh kocek yang lumayan besar.
“Masih berjalan sih, tapi belum selesai pengobatannya. Udah sekitar enam jutaan, belum lagi kalau nanti harus di operasi dan juga makanan dari anjing tersebut” katanya kepada Sketsindo saat dihubungi, Senin (4/4/22) malam.
Dalam pemberitaan Sketsindo sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso buka suara terkait penyidik Polsek Cipondoh mendatangi rumah seorang wanita Cristine (30) untuk menjemput paksa karena diduga mencuri tiga ekor anjing.
Menurut Sugeng, kasus ini bisa diselesaikan dengan Restorative Justice. Pasalnya, yang dituduh mencuri itu adalah kelompok penyayang hewan anjing.
“Bahkan mengeluarkan biaya untuk kesehatan anjing yang terlantar dan di sisi lain pemilik anjing juga perlu di edukasi untuk dapat memelihara dan merawat dengan baik” kata Sugeng kepada Sketsindo saat dihubungi, Senin (4/4/22).
Sugeng menambahkan, tindakan Polsek Cipondoh memang harus sesuai SOP, penyelidikan, dan penyidikan dengan mengirimkan surat permintaan keterangan lebih dahulu.
“Tidak dengan asal main tangkap” sambungnya.
Kemudian, terkait dilaporkannya Kapolsek Cipondoh, Komisaris Polisi Ubaidillah ke Propam Polres Metro Tangerang, Sugeng menilai, jika Kapolsekntidak menerapkan Polri Presisi.
“Kapolsek ini tidak menerapkan Polri presisi kalau terbukti tidak profesional harus di copot” ucapnya.
(Fanss)