Trend Nikah Sirri dan Kontrak Jadi Pintu Masuk Trafficking

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Nikah Sirri merupkan bentuk pernikahan secara syar’i, tetapi bertentangan dengan UU Perkawinan.

Menurut Ketua KPAI, Susanto belakangan ini, tampaknya nikah sirri dalam sejumlah kasus bukan bermotif syar’i, namun justru karena sejumlah faktor, diantaranya; faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata bahkan fatalnya, juga ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah sirri.

“Ini merupakan bentuk deligitimasi agama,” tegasnya.

Trend nikah sirri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk trafficking, menurutnya akhir-akhir ini menjadi persoalan.

Bahkan trendnya, muncul bentuk human trafficking gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.