Oknum Polisi Diadili Lantaran Menipu

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Diduga hanya gara-gara fulus ajun komisaris polisi alias AKP Jefry Djoharam yang bertugas di Polres Jakarta Selatan harus terhenti karirnya.

Hal tersebut disebabkan karena ulah dirinya sendiri yang ditengarai telah menipu seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban bernama Noura Maringka sebesar Rp1,3 miliar lebih.

banner 300x600

Akibat perbuatannya tersebut, Jefry pun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto, Jaksa penuntut umum Yerich Mohda Sinaga dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana soal penggelapan. Sanksi untuk kedua pasal maksimal 4 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan peristiwa berawal sekitar pada bulan Februari 2018 lalu.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.