Diduga, Oknum Relawan Intervensi Pencopotan Jabatan Kepala Balai Besar POM Surabaya

oleh
oleh
PTUN Jakarta. (Dok. sketsindonews.com)

Jakarta, sketsindonews – Mantan Kepala Balai Besar POM Surabaya, Sapari menduga ada intervensi atas pencopotan jabatan yang diterimanya.

“Begitu saya cermati ko lama-lama arahnya karena kasus yang saya tangani di Surabaya,” ungkap Sapari usai menjalani sidang ke 7 di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Rabu (13/2).

Sapari menjelaskan bahwa saat ini Balai POM Surabaya sedang memproses temuan pada PT. Natural Spirit dan saat ini berkasnya telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menurut Sapari, dugaan tersebut diperkuat sejak munculnya pesan singkat melalui WhatsApp yang berisi bahwa sejak tahun 2014 perusahaan tersebut dijadikan ATM dan di Zolimi oleh oknum Balai Pom Surabaya.

“Itu semacam tuduhan atau fitnah pada saya dan teman-teman Balai POM di Surabaya,” katanya.

Sementara dipaparkan, bahwa pada 2013 perusahaan tersebut sudah diperiksa dan pernah dilakukan pembinaan sesuai tugas BPOM. Lalu pada 2014 diperiksa kemudian ditemukan kosmetika dan pangan tanpa izin edar, diselesaikan dengan perusahaan tersebut membuat pernyataan tidak akan melakukan lagi.

“2014 kepala Balai POM Surabaya itu bukan saya,” jelasnya.

“13 Maret 2018, saya mengungkap kasus natural, dalam 100 hari kerja saya,” tambahnya.

Lalu setelah itu, pada April 2018 Sapari mulai merasakan ada intervensi dari berbagai pihak. “Tapi tetap saya lanjut kasus itu karena berkas sudah di kejaksaan, kalau saya tarik ini akan menjadi preseden buruk bagi penyidikan Balai Besar POM Surabaya dan tentunya Kejaksaan Jawa Timur,” katanya.

Intervensi tersebut, masih kata Sapari, muncul dari oknum BPOM dan ada pihak lain yang menyebut dirinya sebagai relawan pemenangan Presiden.

Namun ketika ditanya wartawan siapa oknum-oknum tersebut, Sapari tidak ingin mengungkapkan dan mengatakan akan membawa bukti yang ada ke Bareskrim.

“Saya akan lawan sampai Bareskrim, saya punya bukti-bukti data ko,” tegasnya.

Saat dimintai keterangan terkait sidang tersebut, Biro Hukum BPOM yang hadir dalam sidang tidak bersedia memberikan keterangan apa-apa.

Sebagai informasi, Sapari yang pada 16 Agustus 2018 telah diusulkan untuk kenaikan pangkat ke Presiden, justru malah mendapat pencopotan pada 21 September 2018. Atas pencopotan tersebut Sapari menggugat Kepala BPOM ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 294/G/2018/PTUN.JKT dan telah memasuki sidang ke 7 dengan agenda Replik.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.