Jakarta, sketsindonews – Kasatpol PP Kota Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengemukakan dalam upaya penegakan Pergub 51 Tahun 2020 pelanggaran dari fungsi protap kesehatan dalam lingkup psbb, pihaknya selama 2 minggu program Ok Prend telah menjaring pelanggaran baik lingkup kantor dan masyarakat sebanyak 5.005 orang dengan sangsi administrasi denda dan sosial mencapai 87,5 juta rupiah bagi pelanggar.
“Kini kami rubah strategi dengan menamai “Operasi Tertib Masker” akan kami jalankan bagi tingkat lingkungan tinggal bagi pelanggar tanpa masker serta kantor,” ujarnya, Selasa (4/8/20).
Seperti kasus De Cost Gambir tanpa protoker kesehatan lakukan secara diam – diam membuka loker (lowongan kerja) setelah tim lakukan investigasi ternytaa tak ada protap kesehatan bagi perusahaan setempat menjalankan kerumunan, maka kita kenakan denda 10 juta rupiah.
Optib Masker Lingkup Warga Akan di Razia