Jakarta, sketsindonews – Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 tahun 2012, sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.
Pada Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah dilakukan sistem rujukan tersebut melaui sistem rujukan online.
Hingga saat ini penerapan sistem rujukan saat ini memberikan dampak dengan adanya pergeseran proporsi pelayanan yang biasanya menumpuk di rumah sakit kelas A dan kelas B, kini bergeser ke rumah sakit kelas C dan kelas D.
“Dalam sistem rujukan setiap tipe rumah sakit mempunyai kewajiban untuk memenuhi kompetensinya melalui sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang akan di berikan. Dalam hal penerapan sistem rujukan online masih terdapat beberapa penyakit yang memang masih bisa ditangani (kasus – kasus sederhana) di rumah sakit dengan kompetensi tipe B namun di rujuk ke tipe A.” Ujar Kepala Cabang Jakarta Pusat, Eddy Sulistijanto Hadie saat ditemui (01/07).