Jakarta, sketsindonews – Dalam rangka kepastian, kecepatan dan ketepatan proses administrasi klaim serta penyesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat melakukan pertemuan dengan seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah bekerja sama di wilayah Jakarta Pusat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Eddy Sulistijanto Hadie dalam sambutannya mengatakan “Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar terwujudnya alur pembayaran klaim manfaat pelayanan kepada FKRTL yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu untuk meningkatkan pemahaman manajemen FKRTL mengenai sistem pengelolaan administrasi klaim sehingga tercapainya pemanfaatan program jaminan sosial yang efektif dan efisien.”