Jakarta, sketsindonews – Persoalan kasus tanah serta model penyerobotan gaya baru secara sistemik oleh mafia tanah terus dikembangkan dengan gaya model baru, karena akibat lemahnya sistem adminitrasi pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN). ini kerap terjadi pada sengketa lahan masyarakat lemah, ujar John Sitomorang dari Kantor Hukum John L Sitomorang & Patner dan Klinik Kekayaab Intelektual dalam rilisnya kepada sketsindonews. com. (09/10).
Kerentanan iti terjadi karena BPN bersama mafia tanah bermain dalam menciptakan pemalsuan tanah bersama pihak pengembang dalam menguasai tanah – tanah milik rakyat, ujarnya.
“Kami merasa diperlakukan tidak adil dan sangat dirugikan oleh BPN akibat kebijakannya dalam menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan.”
Jelas – jelas cara itu sangat merugikan masyarakat, apalagi harus berhadapan dengan orang kuat atau pengembang properti yang haus akan lahan, ini kan menjadi persoalan hukum maupun kriminal yang dilakukan secara bersama, tegas John.
Seperti merujuk pada kasus tanah atas nama Donald B Manurung yang ditangani oleh kantor John L Situmorang dan Partners ( JLS & Patners) seluas 1,760 M2 terletak di RT.004 RW 04 Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Administratif, Jakarta Timur, pihaknya merasa sangat dirugikan.
Di atas lahan milik atas nama Donald B Manurung tersebut, BPN telah menerbitkan Peta Bidang No.165/T/2005 tanggal 8 Juni 2005 atas nama Perseroan Terbatas Finnusa Multikarya.
Patut diduga Penunjuk Batas dan Juru ukur BPN melakukan kesalahan besar sehingga tanah Klien Kami masuk ke Peta Bidang yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta.