Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Ardyad mengatakan bahwa pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat juga pernah melakukan tindak pidana di Lampung.
“Iya, kalau dari database yang kami terima atas nama Mustofa NR, itu pernah ada catatan kriminalnya” kata Pandra saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/23).
Pandra juga menjelaskan, kasus yang dilakukan Mustofa yakni pengrusakan disalah satu obyek vital di Kantor DPRD Lampung pada tahun 2016 lalu.
“Itu yang ditersangakakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dan dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut oleh JPU selama 5 bulan.” tuturnya.
Dia juga mengatakan, Polda Lampung akan melakukan back up oenyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penembakan di Kantor MUI.
“Intinya kita bagaimana joint investigation ya, joint dalam penyidikan kasus ini. Itu aja. Polda Lampung memback up Polda Metro Jaya” ujarnya.
Sementara itu, Polisi saat ini pihaknya masih memproses pengambilan cctv terkait peristiwa penembakan di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat siang tadi.
“Masih kita dalami, masih perlu pendalaman. Iya (pelaku tewas)” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komaruddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/5/23).
Lebih lanjut, Komaruddin menyebut korban mengalami luka ringan akibat terkena tembakan dari pelaku.
“Korban ada 2 satu di bagian tangan itu katanya kena kaca yang satu lagi yang kena tembakan.” tuturnya.