Opini, sketsindonews – Melihat dan membaca berbagai fenomena pencemaran lingkungan oleh suatu pabrik atau industri, membuat miris seluruh pemerhati dan pecinta lingkungan hidup. Ini bukan soal pembicaraan hari ini saja, tetapi menyangkut pembicaraan esok atau lusa untuk generasi penerus anak cucu kita. Ada berbagai macam pencemaran yang dihasilkan dari pproses produksi industri, baik pencemaran kebisingan, pencemaran limbah cair, limbah padat, limbah gas, asap dan sebagainya.
Faktanya pencemaran ini sudah berlangsung cukup lama, artinya bukan sehari atau dua hari, bukan seminggu atau dua minggu, bahkan bukan sebulan atau dua bulan saja. Padahal dalam hal ini ada fungsi pengawasan lingkungan hidup dari Pemerintah, termasuk di daerah – daerah karena pabrik atau industri itu tersebar di banyak daerah. Tapi faktanya belum efektif sehingga pencemaran masih terjadi dimana – mana.
Oleh karena itu berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan, baik oleh Pemerintah Daerah maupun partisipasi masyarakat harus terus dilakukan demi keberlangsungan lingkungan yang sehat buat masa depan bangsa.
Merujuk pada pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap orang *dilarang membuang limbah* ke media lingkungan hidup. Persoalannya sebenarnya bukan soal tahu atau tidak tahu adanya aturan tersebut, melainkan ketegasan dalam penegakan hukum belum menyisir masalah ini secara menyeluruh, sehingga mereka memanfaatkan hal ini dengan cara yang mudah yaitu membuang limbah seenaknya saja.