Jakarta, sketsindonews – Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Pemerintah secara resmi sudah di bubarkan. Mengingat paham ideoologi sangat bertentagan dengan Pancasila, sementara HTI dibubarkan karena ideologi khilafah sebagai paham.
Kini pemerintah terus mengejar dari penyebaran paham khilafah untuk terus tidak berkembang di tengah masyarakat walaupun faktanya paham ini sudah masuk pada kisi – kisi lain termasuk pada kelembagaan hingga doktrinisasi yang terus menjalar.
Menko Polkuham Wiranto bahkan menegaskan, bila ada pihak yang masih menyebarkan paham terlarang itu, konsekuensinya ialah jeratan hukum.
“Organisasi itu dibubarkan karena pahamnya. Ideologinya, visi-misinya sudah jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Kalau individual atau mantan-mantan anggotanya beraktivitas tetapi aktivitasnya masih melanjutkan paham-paham yang anti-Pancasila, anti-NKRI, ya masuk ke ranah hukum. Harus kita hukum,” kata Menko Polhukam Wiranto, beberapa waktu yang lalu. (20/7)
Selain itu, Wiranto menjelaskan bahwa eksistensi HTI sebagai organisasi sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.