Pemerintah Usulkan Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Nominalnya

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pemerintah memberikan usulan untuk tarif ojek online adalah Rp. 2.000 per kilometer dimana harga ini sudah termasuk dari keuntungan dan biaya jasa.

Karena berdasarkan perhitungan yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), harga tarif pokok yang pantas adalah di kisaran Rp. 1.400 – 1.500. Dengan besaran ini maka akan menguntungkan semua pihak, baik dari sisi aplikator maupun bagi pengendara ojek online.

“Kemenhub memiliki perhitungan harga tarif pokok ojek online sekitar Rp. 1.400-1.500. Dengan keuntungan dan jasanya sehingga tarifnya menjadi Rp. 2.000. Namun Rp. 2.000 itu harus bersih, jangan dipotong menjadi Rp. 1.600 atau berapa. Oleh karenanya ini yang menjadi modal kepada mereka untuk secara internal mereka menghitung. Senin (2/4) nanti harapan kita sudah ada keputusan dari pihak perusahaan,” jelas Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai melakukan rapat Pembahasan Taksi Online dan Ojek Online bersama Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Kominfo Rudiantara, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan perwakilan Grab dan Gojek, di Kantor Staf Presiden, Rabu sore (28/3).

Hasil dari pertemuan ini adalah untuk besaran tarif ojek online, penentuan tarifnya adalah hak perusahaan untuk menentukan.

Pemerintah tidak boleh menekan dan mengintervensi, karena perusahaan juga memiliki perhitungan tersendiri untuk mengeluarkan seberapa besar tarif per kilometernya.

“Poinnya bukan naik atau tidaknya tarif, tapi yang diinginkan adalah pendapatan dari driver itu dinaikkan. Itu sudah kami sampaikan pesan pengendara ojek ini kepada aplikator. Prinsipnya mereka akan menyesuaikan, besarannya itu mau menjadi berapa, nanti mereka yang akan menghitung lagi. Intinya adalah mereka siap untuk menaikkan. Pastilah tarif yang akan disulkan akan proporsional. Karena dari aplikator itu ingin juga mensejahterakan pengendara ojeknya. Besarannya nanti manajemen akan rembukan,” ujar Kepala KSP Moeldoko.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.