Jakarta, sketsindonews – Kasus pemilihan RW 07 Kelurahan Cempaka Putih Timur telah diambil “care taker” oleh pihak Lurah CPT Sinta Purnama setelah terjadi ricuh kecurangan sistematis terhadap pemilihan calon Ketua RW di lakukan Panitia Pemilih tanpa mengikuti tahapan sesuai Pergub 171 Tahun 2016.
Untuk diketahui sebelumnya pemilihan Ketua RW 07 menjadi kisruh saat dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2021 dan langsung di stop saat terjadi protes perhitungan suara, dimana sebelumnya pihak panitia sudah di ingatkan tata cara pemilihan tidak sesuai aturan Pergub 171.
Akhirnya penyelesaian kekisruhan ini pun pihak Lurah Sinta Purnama membuat Tim Invstigasi dengan di koordinir Dewan Kota Cempaka Putih Bayu Sudarmadji, inipun tidak jelas output result investigasi hanya dilakukan bentuk konfrontir para saksi dari calon RW yang bersaing untuk menyusuri informasi kecurangan.
Seharusnya investigasi itu hasil temuan, kajian dan analisa untuk di putuskan segera, bukan minta keterangan antar pihak. Temuan dilapangan proses pelanggaran sudah bisa di nilai atau kualifikasi karena karena tidak mengikuti tahapan Pergub 171.
Berikut pelanggaran atas kerjasama sistemik bersama panitia untuk menangkan satu calon dalam pemilihan menjadi kesan tidak demokratis, pungkas SN di pernyataan rilis. (14/10).
Tim investigasi bukan minta keterangan (mengkronfortir) kedua pihak sama.saja mengajak “adu domba” karena saling membenarkan alibi (argumentatif) kedua pihak kubu.
Kami tidak puas, atas Tim investigasi katanya bisa mengambil sebuah putusan, “Nyatanya tidak selesai” , tandas SN.
Bikin Kronologi ke Walikota
Atas semua ini kami pihak warga melalui pertemuan.”Juanda” beberapa waktu lalu meminta kami bisa bertatap muka dengan Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma dan mengirim surat tertanggal 8 November 2021 dalam bentuk melaporkan kronologis kecurangan oleh para pendukung calon Nomor 1 berkolaboratif bersama panitia pemilih tidak fair, ungkap Zul.
“Kami harap Walikota Dhany bisa bertemu para tokoh warga untuk bisa secara jelas dan tidak tegasnya proses ini di monitoring langsung secara teliti oleh Lurah CPT.”
Kami menyakini bila proses ini fair maka tidak akan terjadi gejolak dimana proses ini benar – benar satu pelanggaran dan bisa pidana “kriminal” akibat sistemik merubah “roll games” rekayasa Pergub 171.
Ini telah kami tuangkan dalam laporan, biar nanti pihak pemko saja untuk meneliti sekaligus mengevaluasi menyeluruh terhadap ketelodaran atau menganggap urusan ini tidak urgensi bagi perkembangan wilayah di Cempaka Putih di masa mendatang, tutup Zul.
(Nanorame)