Home / Tak Berkategori / Pemkot Bekasi Dengan Kejari, MOU di Bidang Datun

Pemkot Bekasi Dengan Kejari, MOU di Bidang Datun

Bekasi, sketsindonews – Demi mendorong Penyerapan Anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi kembali melakukan kerjasama intern tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun)

Kerjasama ini telah dimulai sejak 2015. Dan kini hampir diseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk 12 Kecamatan bisa memanfaatkan upaya konsultasi pendampingan dalam kelancaran kegiatan program Pemkot Bekasi.

Tujuan utama kerjasama ini diantaranya untuk mendapatkan arahan, bantuan hukum dari pihak kejaksaan negeri apabila terjadi indikasi permasalahan di satu SKPD. Ujungnya kerjasama ini untuk mendorong penyerapan anggaran SKPD.

Kali ini, sebanyak 23 kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bekasi dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi menandatangani (Memorandum Of Understanding/MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Didik Istiyanta di Kantor Kejari Bekasi Jalan Veteran nomor 1, Margajaya Bekasi Selatan pada, Senin (19/09) pagi

Wakil Waikota (Wawali) Bekasi, H. Ahmad Syaikhu didampingi Sekretaris Daerah Rayendra Sukarmadji menyaksikan penandatanganan Mou tersebut.

Dan lebih spesial, kali ini, MoU penandatanganan kerjasama ini juga disaksikan Kapolresta Bekasi Kota Umar Fana dan Dandim 0507 Wawan Kusnendar.

“Disaksikan Pak Kapolres dan Dandim ini moment spesial. Dan usai MOU, pengguna anggaran SKPD tidak sungkan dan manfaatkan betul sarana konsultasi. “Maka seluruh jajaran di pemerintah kota lebih tenang melaksanakan pembangunan karena didampingi penuh kejaksaan negeri,” tutur Syaikhu.

Selain itu, Syaikhu juga mengatakan dengan bantuan pihak kejaksaan ini potensi masalah bisa diantisipasi. Dan kedepan tercipta zero accident seperti permasalahan hukum apalagi bila terkait pejabat di Pemkot Bekasi.

“Ini peting agar kita selalu on the track dan berada di jalurnya untuk melaksanakan tugas dan tidak ada penyimpangan atau potensi penyimpangan yang akan terjadi,” pinta Syaikhu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Didik Istiyanta melaporkan dari Mou yang telah dilakukan pihaknya dengan pemkot Bekasi masih ada beberapa SKPD sebelumnya belum memanfaatkan kerjasama.

Ia menyebutkan salah satu SKPD tersebut yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi. Tidak berjalannya kerjasama dengan Dispenda sangat ia sayangkan apalagi sektor penagihan uang negara juga dilakukan pihaknya setelah diminta pendampingan dengan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi untuk menagih uang negara di pihak penunggak.

“BPJS Ketenaga kerjaan contohnya meminta pendampingan kami untuk membantu menagih tunggakan uang negara. Dan ini bisa dilakukan. Kejaksaan kami menjadi rujukan mengenai hal ini. Dan dari proses pendampingan tersebut sebanyak Rp 8.5 miliar uang negara kembali dan merupakan terbesar se-Indonesia,” kata Kajari Didik saat didampingi para Kepala Seksi (Kasie) Kejari Bekasi

“Saya harap ini juga bisa dilakukan dinas
Dispenda seperti tunggakan pajak dan konsultasi lainnya. Retribusi mana yang kurang nanti kami melakukan penagihan. Istilahnya bisa disebut, debt kolektor uang negara,” pungkasnya.

Disampaikan 23 SKPD yang melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri ini yakni BPPT, BPLH, BKD, Bapusipda, BP3AKB, BPKAD, Bappeda, Dinas Pendidikan, Disbangkim, Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan, Disperindagkop, Disdukcapil, DP3JU, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Disporbudpar, Dinas Perekonomian Rakyat, Dinas Kesehan, Dinas Tata Kota, Inspektorat, Satpol PP, dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) ditambah PDAM Tirta Patriot. (A.Zar/G)

Check Also

Polisi Limpahkan Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Ke Kejari Jakbar

Polsek Cengkareng telah merampungkan berkas perkara terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru les berinisial …

Watch Dragon ball super