Home / Berita / ‘Pemotongan Remunerasi Pegawai’, Penyalahgunaan Wewenang Kepala UPT Perparkiran
Ilustrasi Perparkiran DKI Jakarta. (Dok. Tribunnews.com)

‘Pemotongan Remunerasi Pegawai’, Penyalahgunaan Wewenang Kepala UPT Perparkiran

Jakarta, sketsindonews – Masalah Perparkiran di DKI Jakarta belum kunjung dapat di selesaikan, masih banyak permasalahan terutama kemacetan yang di akibatkan oleh parkir liar.

Tidak sampai di situ permasalahan yang menjadi masalah Unit Pengolahan Perparkiran, pengambilan menjadi regulator oleh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran DKI Jakarta menimbulkan permasalahan baru.

Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Development (JMD), Mahfud Latuconsina mengatakan seharusnya UPT Perparkiran DKI Jakarta tidak perlu ikut untuk menjadi operator fokus saja menjadi regulator untuk menerapkan target-target dari pemerintah.

“UPT Perparkiran itu kan tugasnya harusnya pengelolaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan perparkiran lebih ke dalam administratif, jangan malah sibuk melakukan hal yang tidak menjadi tugas dan tanggung jawab pokoknya,” kata Mahfud Latuconsina dalam keterangannya Pers, Senin (6/8/2018).

Mahfud juga mengatakan adanya penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh Kepala UPT Perparkiran karena memotong remunerasi pegawai tetap dan pegawai non tetap dengan tanpa alasan yang jelas. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir uang remunerasi pegawai sudah dipangkas dua kali akibat persoalan yang sesungguhnya lebih melekat pada institusi, bukan pada pribadi pegawai.

Pemotongan pertama terjadi pada 15 Oktober-15 Desember 2017, dan kedua pada 18 Juli 2018 lalu. “Memotong remunerasi pegawai itu sudah menjadi pelanggaran hukum karena sudah sampai di luar aturan yang berlaku dan seharusnya tidak di lakukan sepihak seperti itu, jika UPT Perparkiran mengalami kerugian bukanlah menjadi tanggung jawab pegawai. Pemotongan remunerasi disebabkan dua hal, yakni kerugian yang dialami UP Perparkiran dalam mengelola 35 titik parkir milik PD Pasar Jaya, dan akibat penerapan sistem Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang merugi,” ujar Mahfud Latuconsina.

Pemotongan ini tidak memiliki dasar hukum karena tidak diatur dalam SK Gubernur Nomor 916 Tahun 2013 yang menetapkan UP Perparkiran sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan juga tidak diatur dalam SK Gubernur Nomor 531 Tahun 1979 tentang Pertanggungjawaban kepada Gubernur dan Sekretaris Daerah yang menjadi acuan sistem kerja UP.

(Eky)

Check Also

Dapat Dukungan FIFA, Pemerintah Kembangkan Sepak Bola Indonesia

Pemerintah terus mendukung pengembangan sepak bola Indonesia melalui penerapan sport science, pembangunan infrastruktur, serta program …

Watch Dragon ball super