Penahanan Ahok Perlu Ditunda Sebelum Inkracht

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap kasus Basuki Tjahyadi Purnama alias Ahok telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam putusan Hakim. Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk langsung mengeksekusi Ahok ke Rutan Cipinang.

Meski demikian, Pengamat Hukum Abdul Fickar Hajar berpendapat lain. Menurut dia, penahanan Ahok mesti ditunda hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apalagi, Ahok mengambil upaya hukum banding atas putusan hakim.

banner 300x600

“Karena dia (Ahok) banding, maka keputusannya mentah lagi dan tidak ditahan. Sampai mempunyai keputusan yang tetap (inkracht),” kata Abdul Fickar saat dihubungi, jawa pos, Selasa (10/5)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.