Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara LPA Bekasi, Asah Pena Indonesia, dan LBH Geram Tentang Perlindungan Anak di Kota Bekasi

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Berdasarkan Perpres No.25 Tahun 2021,tentang Kabupaten/Kota Layak Anak ( KLA ), pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat ( 6 ) UU No 35 Tahun 2014, perubahan atas UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. kepedulian pemerintah atas perlindungan anak terutama dalam bidang pendidikan anak.

Berdasarkan hasil temuan data yang sudah dikumpulkan oleh Lembaga Perlindungan Anak Bekasi tahun 2020 bahwasannya sepanjang tahun 2019, Lembaga Perlindungan Anak Bekasi terdapat sebanyak 89 kasus pencabulan terhadap anak di Kota Bekasi. Tak hanya itu, banyaknya pemasalahan pelaksanaan kebijakan dibidang pendidikan anak,baik Formal maupun Non Formal. Salah satu contoh adanya penolakan terhadap lulusan paket C di jalur mandiri dari sejumlah lembaga sekolah tinggi membuat anak menjadi korban.

Merujuk dari temuan fakta-fakta inilah yang membuat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bekasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Advokat Muda (GERAM) dan Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (Asah Pena) Indonesia menjalin kerjasama dalam perlindungan hukum bagi anak yang terlibat masalah hukum serta anak yang berada di jalur pendidikan non formal mau pun informal dengan menandatangani Nota Kesepakatan/ Memorandum of Understanding (MoU).

Ketua Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Bekasi, Frans Sondang Sitorus, S.Kom, M.A dan Asah Pena Indonesia Seto Mulyadi ( Ketua Umum ) dan Lovely B ( Sekretaris Umum )menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Gerakan Advokad Muda ( Geram ) dengan Ketua sekaligus Pendiri Dharma Anwar Dani Hutapea dan tim.

Penandatangan MoU oleh LPA Bekasi dan LBH Geram serta Asah Pena Indonesia dilaksanakan di Kantor LBH Geram, Jalan Raya Kalimalang, Ruko Grand Terrace, Trans MartPondok Kelapa No 9J, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, Jumat (4/6/21)

Nota Kesepemahanan (MoU) yang ditandatangani merupakan upaya bersama untuk memberikan pembelaan, pendampingan dan perlindungan bagi Anak yang berhadapan dengan hukum, korban kekerasan seksual, kekerasan fisik, psikis, penelantaran mau pun bullying.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.