Pengacara Nurhadi Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa kasus suap mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keberatan dengan isi surat dakwaa penuntut umum yang mendakwa kliennya menerima suap aebesar Rp 45.726.955.000,00 dari Hendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT. Multicon Indrajaya Teriminal terkait pengurusan perkara Peninjauan Kembali atau PK.

Sebab apa yang dikemukakan penuntut umum terhadap surat dakwaan Nurhadi disusun tidak berdasarkan fakta berdasarkan keterangan saksi. “Dakwaan ini terlalu dipaksakan. Nurhadi dan Rezky akan didakwa melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi yakni Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Maqdir

banner 300x600

Menurutnya tuduhan penuntut umum adalah tidak mungkin dan tidak benar. Ketidakbenaran ungkapnya, pertama, dari sisi angka yang suap saja tidak mungkin.

Sebab kata dia, penggunaan uang dalam bentuk pecahan seperti yang didakwakan jaksa tidak masuk diakal. “Tidak mungkin akan ada hitungan seperti ini,” kata Maqdir kepada sketsindonews.com, Kamis (22/10/20) siang.

Ia menuturkan, ketidakbenaran kedua yakni sumber yang memberi keterangan tentang adanya uang suap ini hanya bersumber dari saksi Iwan Cendekia Liman.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.