Palu, sketsindonews – Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Palu telah menguatkan putusan perkara pidana dengan nomor register 389/Pid.Sus/2020/PNDgl atas nama terdakwa Agus Rauf dan Ariadi yang sebelumnya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala.
Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut dalam tingkat pertama terdiri dari Ahmad Gazali, S.H. sebagai Hakim Ketua; Andi Aulia Rahman, S.H., dan Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H. sebagai Hakim Anggota.
Seperti diketahui, bahwa terdakwa Agus Rauf dan Ariadi telah bekerjasama untuk melakukan penipuan terhadap 4 orang Kepala Desa di wilayah Kabupaten Donggala, yaitu Kepala Desa Jono Oge, Kepala Desa Siweli, Kepala Desa Sibado dan Kepala Desa Kolakola.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan fakta hukum bahwa untuk melancarkan aksinya, terdakwa pada awalnya membeli nomor handphone Camat Sirenja, Hasran dan beberapa nomor handphone Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Donggala melalui Haris di Media Sosial Facebook seharga Rp 1.000.000.
Selanjutnya, para terdakwa tersebut menelpon para Kepala Desa dengan berpura-pura mengatasnamakan Inspektur Inspektorat Kab. Donggala D.B. Lubis yang hendak meminjam uang dalam rangka pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemkab Donggala dan berjanji akan mengembalikan dana pinjaman tersebut keesokan harinya di Kantor Pemda.
Menurut Andi Aulia Rahman, S.H. Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala yang juga bertugas sebagai Hakim Anggota dalam perkara tersebut, terdapat 4 Kepala Desa yang berhasil para terdakwa kelabui/tipu dengan nilai uang secara total yang diperoleh oleh Para Terdakwa sebesar Rp62.000.000.
Masing-masing sebagai berikut Kepala Desa Jono Oge mentransfer uang sejumlah Rp.17.000.000,00; Kepala Desa Siweli mentransfer uang sejumlah Rp. 10.000.000,00; Kepala Desa Sibado mentransfer uang sejumlah Rp. 15.000.000,00; lalu Kepala Desa Kolakola mentransfer uang sejumlah Rp. 20.000.000,00;
“Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Donggala menjatuhkan putusan dengan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan penipuan”,” papar Andi melalui siaran pers, Jumat (17/9/21).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” tambahnya.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya, lanjut Andi, menyebutkan bahwa terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan pada diri para terdakwa sebagai berikut:
a. Perbuatan Para Terdakwa merugikan Kepala Desa Jono Oge, Kepala Desa Siweli, Kepala Desa Sibado dan Kepala Desa Kolakola Kabupaten Donggala;
b. Perbuatan Para Terdakwa dilakukan terhadap Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik;
c. Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat.
Selanjutnya putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palu menguatkan putusan PN Donggala tersebut melalui Putusan No. 54/PID.SUS/2021/PT PAL.
“Pengadilan Negeri Donggala menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk dalam hal ini penyelenggara negara, agar selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas kedinasan. Termasuk kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi agar selalu waspada terhadap maraknya penipuan online yang terjadi dalam kurun waktu terdekat,” tandas Andi.
(Eky)