Pengamat Minta Polri Usut Tuntas Teror Bom dan Himbau Masyarakat Berjihad Melawan Terorisme

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Pengamat Hukum Mulyadi menyatakan membunuh dan bunuh diri adalah perbuatan yang dilarang oleh Hukum baik Hukum Negara maupun Hukum agama. Karena itu teror Bom yang berlangsung di berbagai tempat dalam dua hari ini harus diusut tuntas oleh Polri dengan menangkap dan menghukum para komplotan pelakunya.

“Negara manapun melarang pembunuhan dan bunuh diri karena ini merupakan perbuatan yang laknat dan tidak berprikemanusiaan dan melanggar HAM, selain itu juga mengganggu stabilisasi sosial dan peradaban,” ujar Mulyadi saat dimintai pendapat pada Senin (14/05).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.