Jakarta, sketsindonews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala telah menjatuhkan putusan dalam perkara pidana dengan nomor register 252/Pid.B/2021/PNDgl dan 253/Pid.B/2021/PNDgl, Selasa (14/9/21) lalu.
Diketahui perkara tersebut terkait pemukulan wasit yang terjadi pada 7 Maret 2020 lalu saat pertandingan sepak bola antara Lompio FC melawan Sinar Jaya Sipi di Lapangan Sepakbola Surya Muda Tanjung Padang, Sirenja, Donggala.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, S.H memaparkan bahwa pada pertandingan tersebut Muhtar Lembah ditunjuk sebagai wasit untuk memimpin jalannya pertandingan.