Jakarta,sketsindonews – Kritik terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk mengelola empat pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, terus bergulir, karena kebijakan itu dibuat tanpa payung hukum di tenggarai berbagai pengamat.
Kali ini pengamat Kebijakan Publik Air Hamzah sekaliblagi mengingatkan Anies agar jangan teledor tentang persoalan pengelolaan asset reklamasi.
Ada beberapa hal substansi masalah yang bisa melanggar persoalan reklamasi, tentunya jangan kelola aset yang bukan milik Pemprov DKI.terang Amir kepada kepada sketsindonews.com di DPRD DKI Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, (27/12)
Pertama, Ia mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta yang mengatur tentang pemerintahan DKI, kekhususan pemerintahan DKI dan kewilayahannya, disebutkan bahwa luas wilayah DKI meliputi daratan dan lautan, dan terdiri dari wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu dan lima kota administrasi.