Pengeroyok Ahli IT ‘Hermansyah’ Mulai Disidangkan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sidang Perdana dengan terdakwa Laurens Paliyama, Edwin Hitipeuw, Erick Birahy, Domingus dan Ricard Patipelu pelaku pengeroyokan dan pembacokan ahli IT Hermansyah di jln Tol Jagorawi Jakarta Timur di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda dakwaan, Senin (27/11/17).

Di hadapan Majelis Hakim yang di ketuai Wendra Rais, SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Heryanto, SH dijelaskan bahwa Terdakwa Laurens Palimaya bersama 4 terdakwa lainnya (berkas terpisah) pulang dari suatu acara di hotel wilayah Jakarta Pusat dan pulang menuju wilayah Depok dengan mengendarai mobil toyota Yaris.

Namun di tengah perjalanan menyerempet sebuah kendaraan toyota Avanza dengan nomor polisi B 1086 ZFT yang di tumpangi Hermansyah bersama isteri Iriana Ustinova dari arah Jakarta bermaksud pulang ke Depok

Kemudian saksi Hermansyah disuruh menepi oleh terdakwa kemudian saksi disuruh membuka pintu.

Setelah saksi turun langsung diserang oleh para terdakwa yang sebelumnya terdakwa Lourens mengambil sebuah pisau belati dari mobil dan di masukan ke dalam kantong kanan celana.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.