Pengesahan APBD DKI 2019 Tak Lazim, Penyusunan Langgar PP 58

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Ngebutnya pembahasan Pemprov dan DPRD DKI mengejar batas waktu pengesahan APBD 2019 berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang jatuh tempo batas waktu pada tanggal 1 Desember.

Hanya dalam satu hari dan dalam satu sidang paripurn DPRD dan Gubernur Anies Baswedan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran (KUA)/Prioritas Platform Anggaran (PPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019,  dan dilanjutlan dengan pembacaan Rancangan APBD 2019 oleh Gubernur. (28/11)

“Ini tidak logis dan melanggar kelaziman karena seharusnya setelah MoU KUA/PPA di tanda tangani, berdasarkan pasal 35 ayat (5) PP 58, Gubernur sebelumnya harus menerbitkan pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai pedoman kepala SKPD menyusun RKA-SKPD yang menjadi pedoman penyusunan Raperda APBD, dan setelah itu barulah Raperda APBD dibacakan dalam paripurna,” jelas Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah di Balaikota DKI Jakarta.

Pendesakan ini dirinya menilai tidak logis, kenapa ini bisa terjadi demikian karena proses dan prosedur yang dilakukan DPRD dan Pemprov DKI tidak sesuai ketentuan PP 58 tadi, tegasnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.