Cibinong, sketsindonews – Pemanfaatan Informasi Geospasial di tiap Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Pemerintah Daerah, tetapi saat ini masih terbatas dalam proses pengumpulan, proses pengolahan, proses pengelolaan Dan penyebarluasan. Seharusnya pemanfaatan IG semakin meningkat seiring dengan ketersediaan Informasi dasar dasar Dan informasi Tematik yang semakin lengkap.
Adi Rusmanto, Deputi Infrastruktur Informasi Geospasial, mengatakan Pemanfaatan IG merupakan mandat undang undang yang sangat penting. Aplikasi berbasis informasi geospasial juga telah banyak diluncurkan oleh Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah, tetapi saat ini masih terbatas dalam proses pengumpulan, proses pengolahan, proses pengelolaan Dan penyebarluasan.
“Terdapat berbagai Aplikasi berbasis informasi geospasial juga telah banyak diluncurkan oleh Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah, tetapi saat ini masih terbatas. Karena hanya menampilkan kabupaten/kota tertentu saja,” Ujar Adi kepada awak media.