“Saya pernah kerja di kebun kelapa pak Pak Awang Tanjung dan tak pernah ada yang larang ambil buah kelapa. Kalau sekarang tanah itu sudah dipagar oleh haji Danur,” terang Sugio, RT tahun 1982 itu ucap nya dengan tegas
Saksi mengaku kenal dengan Bahrum yang merupakan iparnya. “Tapi tak pernah kerja di kebun Awang Tanjung. Namun saksi Sugio tidak tahu kapan Awang Tanjung meninggal dan juga tidak tahu, apakah tanah itu sudah dijual atau belum. Saksi juga tidak tahu, apakah tanah milik Awang Tanjung itu diwariskan pada 5 anaknya atau tidak, Saya tak tahu pula tanah itu diwariskan pada 5 anaknya atau tidak,” jelas Sugio.
Saksi Sugio juga tidak tahu apakah tanah itu pernah dijual Awang Tanjung ke Bahrum yang menikah dengan Sumini itu. “Bahrum tinggalnya di Trikora ujung, jauh dari lokasi tanah itu,” ucap sugio
Terungkap dalam gugatan, ternyata Abd Bahrum tidak pernah memiliki tanah di lokasi yang terbit sertifikatnya. Bahkan, Abd Bahrum juga tidak pernah menjual tanah pada H Danur.
Ketika di temui kru sketsindonews.com, eko mengatakan pihaknya menduga ada indikasi tindak pidana pemalsuan dan telah kita laporkan ke Mabes Polri.