Jakarta, sketsindonews – Sejumlah kota di Indonesia dinobatkan sebagai kota musik. Namun semestinya penobatan kota musik diikuti dengan penyediaan regulasi dari pemerintah daerah. Cara ini lebih konkret ketimbang sekadar penobatan sebagai kota musik.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengkritisi penobatan sejumlah kota dengan sebutan kota musik. Menurut dia, penobatan kota musik hanya seremonial saja.
“Saya melihat penobatan kota musik hanya seremonial saja. Belum menyentuh substansi persoalan,” kata Anang, Jumat (12/10).