Penuntasan Asset Pasar Lilin GSU Belum Ada Tanda Selesai, Kutipan Sewa Perubahan Fungsi Terus Berjalan

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Penuntasan asset Pasar Lilin RW 03 Jalan Gunung Sahari XI, Kelurahan Gunung Sahari Utara oleh Kepala Kantor Pengelolaan Asset Keuangan Daerah (KPAD) belum ada tanda – tanda penyelesaian eksekusi terhadap lahan seluas 3.600 M yang sementara ini masih di fungsikan sebagai pasar dan kos-kosan tinggal bagi sewa umum.

Sejak setahun kasus ini tak rampung, padahal sudah ada plank Pemprov DKI dengan tulisan lahan ini merupakan asset pemda DKI Jakarta, ada apa dengan asset ini sehingga penataan rubah fungsi pasar melanggar tak dapat di tuntaskan.

banner 300x600

Dalam penyusuran awak media dilokasi diketemukan, benar mas selama ini masih bentuk pasar yang pengelolanya sudah tak jelas, ujar Yanti. (9/5)

Kata Yanti, sejak tahun 1982 pasar ini pengelolanya ditangani oleh suami saya Hasyim. namun sudah meninggal, saat ini saya yang suka ambil iuran pasar terhadap sejumlah pedagang dan hunian pasar.

Bulanan sewa senilai 200 ribu per kamar yang ada diatas mas, kalo pedagang pinggiran kita kenakan 3000 rupiah, dan saya setorkan kepada Hendri, entah dia pengelola atau bukan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.