Penyalahgunaan Dana Desa Di Ouw Ambon Tak Ditindak Serius

oleh
oleh
banner 970x250

Ambon, sketsindonews – Indikasi penyalagunan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015 dan 2016 di desa Ouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku
Tengah, gerakkan masyarakat untuk melapor ke Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua, 16 Mei 2016 lalu.

Laporan tersebut juga segera ditanggapi pihak Kejaksaan yang segera melakukan investigasi langsung ke Negeri OUW. Dari hasip investigasi ditemukan sejumlah indikasi penyalagunan yakni tindakan gratifikasi, diduga dilakukan Penjabat sementara Ny. JCS yang menjabat sebagai kepala desa sejak tanggal 30 Oktober 2015 bersama stafnya yang masih menjabat hingga saat ini.

banner 300x600

Salah satu sumber yang tidak ingin identitasnya disebutkan, menuturkan bahwa laporan tersebut diterima langsung oleh dua pegawai Kejaksaan atas nama Stenly dan Franky. “Keduanya langsung menanggapi secara positif dan bersedia untuk memproses masalah tersebut,” ungkapnya, saat dihubungi, Minggu (01/10).

Dua minggu berselang, tim dari Kejaksaan langsung turun ke Negeri Ouw guna melakukan penyelidikan lapangan atau on the spot secara maraton selama dua Minggu.

“Pasca tim Kejaksaan selesai melakukan investigasi lapangan, kami atas nama Pemuda Reformasi Negeri Ouw terus melakukan koordinasi dan hasil dari penyelidikan yang diinformasikan kepada kami adalah telah didapatkan banyak temuan pelanggaran terkait penyelewengan anggaran,” akui sumber.

“Ternyata hasil laporan yang disampaikan oleh Pjs Negeri Ouw dan staf adalah fiktif,” tambahnya.

Sumber kemudian mengaitkan sejumlah data dengan fakta lapangan yang menurutnya sangat bertentangan, seperti pekerjaan jalan setapak sepanjang 300 meter dan lebar 1,5 meter dibuat tanpa adanya pemasangan papan proyek. “Indikasinya jelas bahwa jalan setapak di Negeri Ouw ini tidak sesuai dengan yang direncanakan dalam RKPN,” urainya.

Kemudian, pembayaran harga tukang yang menurut RKPN sebesar Rp 29 juta namun dipotong Rp 5 sehingga yang dibayar hanya sebesar Rp 24 juta.
Begitu juga, semua belanja material dipotong dan tidak sesuai dengan RKPN, termasuk pembagian dana pemberdayaan kepada pengrajin gerabah sebesar Rp. 500.000 + bunga 10 persen, kelompok usaha kecil Rp 400.000 + bunga 10%.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.