Karimun, sketsindonews – Penyelundupan bawang merah sekitar 8 ton dibawa mengendarai kapal motor (KM) Putri Marina, berhasil digagalkan kapal patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri BC-5002 di perairan Pulau Asam koordinat 01°06’42”.U/103°16’12”.T, Selasa pukul 02.00 WIB beberapa waktu yang lalu. (14-02-2017)
Berhasil digagalkan penyelundupan ini, nahkoda kapal berinisial BB ditetapkan sebagai tersangka.
“Telah dilakukan penyidikan, nahkoda tersebut sebagai tersangka. Saat ini BB telah dititipkan di Rutan Kelas II Tanjung Balai Karimun,” ujar Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, R Evy S kepada wartawan pada press release, Selasa (21/2/2017) sore
Dikatakan Evy, bawang merah akan diselundupkan dibawa KM. Putri Mariana ber ABK 2 orang berasal senilai Rp 283.500.000 dari Batu Pahat, Malaysia tujuan Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
“Barang yang dibawa kapal penyelundup tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah. Diduga melanggar UU No 2 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Evy juga mengungkapkan hasil tangkapan berupa rokok kawasan bebas sebanyak 183.200 batang dibawa boat pancung tanpa nama mesin 40 PK yang dinahkodai A A, di perairan Pulau Kelapa Gading dengan koordinat 00°58’3210″.U/103°48’501″.T, Rabu (8/2/2017) pukul 22.00 WIB
“Asal rokok dari Tanjung Riau, Batam tujuan Pulau Terong ini senilai Rp 57.250.000. Pengangkut dikenakan denda Rp 15 juta sesuai Pasal 38 PP No 10 tahun 2012, dan 183.200 batang rokok ditetapkan menjadi BMN,” tutup Evy.
Reporter: Yudhi