Jakarta, sketsindonews – Penyidik pidana umum Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (20/4/21) melimpahkan kasus dugaan peredaran obat ilegal atas nama AM Hamonangan Nasution sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut bertujuan guna melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan.
Dalam pantauan sketsindonews.com, tersangka tampak hadir dengan menggunakan kemeja lengan pendek dan celana coklat serta didampingi istri dan kuasa hukum.