Jakarta, sketsindonews – Sengeketa penyerobotan tanah Girik C. 155 .LT 5260 M2 milik PT. Golden Twins Sotarduga, yang telah dilaporkan dengan Nomor LP/4361/IX/2016/PMJ/Dit Reskrim, tanggal 08 September 2016 temui jalan buntu, pasalnya penyidik menyatakan akan menghentikan kasus tersebut.
Tanggapi hal tersebut, Dirut PT. Golden Twins Sotarduga menyatakan bahwa Penyidik dari Polres Jakarta Timur tidak profesional, karena belum memeriksa pihak-pihak terkait yang sebelumnya telah diajukan.
“Penyidik itu masuk angin berat, rajin memeriksa orang non kapasitas,” ucap Andar, di Jakarta, Selasa (25/7).