Jakarta, sketsindonews – Perda No 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta merupakan perda “dewa” yang seharusnya Jakarta bisa lebih tertib dari segala manipulatif pelanggaran aruran yang selama ini masyarakat (image) perda tibum hanya terkait PKL saja.
Menurut pengamat Lembaga Pengawas dan Penyimpangan Aparatur Daetrah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu (VIN) menyatakan, pelanggaran aturan di masyrarakat dengan konsep tindakan di pengadilan (hukuman/denda) bagi warga serta penyimpangan patut untuk di teruskan menjadi program efek jera, tukasnya.
Ternyata banyak pasal yang belum di jalankan pemerintah DKI, dimana Satpol PP sudah saatnya di kembalikan menjadi sebuah lembaga penegakan perda yang tegas, benar menjaga eksistensi Satpol PP.
Banyak pelanggaran yang juga seperti IMB, parkir liar atau warga dalam aktivitasnya bisa di jerat pasal pasal yang ada.ini. Tentunya Satpol PP DKI kembali benar menjadi polisi daerah bagi masyarakat yang selama ini melakukan kesalahan tatanan baik ekonomi, sosial, dan kegiatan turut aktif mendukung misi dan visi Gubernur, jelas VIN.
VIN calon legislatif DKI ini juga menyinggung dengan maraknya bangunan oleh oknum bekerja sama secara sistemik dengan masyarakat untuk di kenakan tinfakan hukuman.
Belum lagi parkir liar, jukir liar serta pembuatan plang bodong, reklame yang bisa di selidiki oleh Satpol PP DKI untuk kembali menjadi leading sektor penegakan perda dewa, tambah VIN.
Sementara Kasatgapol PP Sawah Besar Sugiarso ketika diminta pendapatnya mengatakan, perda sapu jagat (perda Tibum) banyak hal yang belum di kupas dan di jalankan menjadi kewenangan Satpol PP di lapangan.
Kalo pun ini di jalankan secara sungguh maka Satpol PP akan kembali menjadi punya tugas pokok terdepan dalam menata Kota Jakarta sesuai dalam pasal – pasal di perda sapu jagat, tutup Sugiarso.
reporter : nanorame