Jakarta, sketsindonews – Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD), Andar M Situmorang sebut bahwa Yusril Ihza Mahendra adalah penipu, karena tidak memiliki izin advokat.
“Dia (Yusril) tidak punya izin advokat, kalau sekarang ngaku punya KTA izin advokat, patut dipertanyakan, kapan ujian advokat?, magangnya di kantor mana?, KTAnya dicetak dimana?,” ungkap Andar, di Jakarta, Kamis (20/7), mengingat Yusril beberapa kali muncul sebagai kuasa hukum, seperti pada tahun 2015 lalu, Yusril menjadi kuasa Hukum Ketua Umum DPP Golkar, Aburizal Bakrie terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dengan perkara nomor 63/PTUN/IV/2015 di PTUN Jakarta Timur.
Andar juga meminta agar Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) segera melanjutkan penyidikan laporan GACD atas dugaan korupsi yang dilakukan Yusril dalam penyalahgunaan wewenangnya sebagai menteri senilai Rp 24 miliar.