Sementara terkait dugaan permainan di kertas suara sisa, Erman mengatakan adanya sisa suara yang tidak dipakai karena pemilih telah pindah atau tidak hadir maka kertas suara tersebut menjadi golput dan harus dikembalikan. “Hasil pemantauan dilapangan, kertas suara sisa ini terkadang dimainkan oleh KPPS untuk menambah suara baik Paslon maupun diPileg sehingga kertas suara sisa ini menjadi permainan di tingkatan penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Belajar dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Erman berharap agar pelaksanaan pemilu di tahun 2029 menghasilkan sebuah pesta demokrasi rakyat yang tidak hanya bebas, umum, rahasia, jujur dan adil saja, tetapi juga memperhatikan aspek akuntabilitas dan law enforcement.
“Kami melihat perlu adanya komimen yang kuat bagi stakeholder Pemilu, agar lebih memperhatikan Fenomena seperti politik uang, ujaran kebencian (hate speech), SARA, pemenuhan hak bagi masyarakat disabilitas. Selain itu, Pemenuhan hak atas kesehatan dan keselamatan bagi penyelenggara pemilu yang relatif kurang, perlu diperhatikan,” pungkas Erman.