Permen Telkomsel Tidak Cantumkan Izin, Dinkes Akan Surati PT. Telkomsel

oleh
oleh
banner 970x250

Karimun, sketsindonews – Dinas Kesehatan Karimun mangatakan akan mempelajari dan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal tersebut di ungkapkan terkait adanya permen telkomsel yang tidak mencantumkan label izin Dinkes ataupun BPOM.

“Kita akan pelajari secara khusus dan terus berkordinasi dengan BPOM kepri dan pihak terkait lainnya,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Rachmadi saat ditemui di ruang kerjanya, selasa (13/12).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.