Jakarta, sketsindonews – Dengan ditanda tangani Perppu 2/2017 tentang Perubahan UU 17/2013 tentang Ormas oleh Presiden Joko Wododo masih menyisakan pro dan kontra di tengah masyarakat, utamanya potensi bahaya yang ditimbulkan terhadap demokrasi dan HAM jika Perppu tersebut tidak dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Apalagi, sebagai produk yang dibentuk atas dasar kegentingan yang memaksa, pemerintah hingga 1 minggu setelah Perppu terbit belum melakukan tindakan apapun terhadap obyek yang dianggap membahayakan bagi sendi-sendi kehidupan bernegara, ujar Hendardi Ketua Badan Setara Institute dalam siaran persnya kepada media. (17/7)
Pada dimensi HAM, perlu disampaikan bahwa dewasa ini munculnya radikalisme berbasis agama dan ekstrimisme dengan kekerasan serta fenomena failed state di Timur Tengah dan Afrika dikarenakan konflik komunal dan kekerasan membuat sejumlah pakar hak asasi mempertanyakan apakah konsep negara dalam perspektif HAM tradisional yang menekankan pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi individu masih relevan, papar Hendardi.
Perspektif HAM tradisional menekankan kewajiban negara (state duties) untuk pemenuhan hak warga negara. Perspektif HAM tradisional mengandaikan negara demokratis dan negara bisa menjalankan fungsi dan kapasitasnya secara normal.