Jakarta, sketsindonews – Forum Warga Peduli Pilikada DKI 2017 membuat petisi kepada Presiden Joko Widodo terkait Pelaksanaan Pilkada DKI pada 15 Februari 2017 (“Pilkada”) diwarnai oleh berbagai isu dan praktek yang sangat kontroversial.
Berbagai pelanggaran dan kecurangan diduga telah terjadi dalam pelaksanaan Pilkada ini. Bawaslu menemukan 97 kasus yg terbagi menjadi lima bentuk pelanggaran, yakni 26 kasus pelanggaran terkait daftar pemilih tetap (DPT), 18 kasus terkait persoalan logistik pemilu, 5 kasus keterlibatan penyelenggara, 8 kasus politik uang, dan 40 kasus kesalahan prosedur.
Aplikasi Qlue mencatat 805 dugaan pelanggaran Pilkada. Relawan Paslon 2 mencatat sekitar 1600 laporan. Belum lagi laporan yang masuk ke pihak Paslon lainnya. Diperkirakan sekitar 10ribu sampai 25ribu warga resmi DKI Jakarta tidak dapat menggunakan Hak Pilih-nya karena penyelenggaraan Pilkada yang kotor dan tidak rapih, dan bahkan mungkin sekali berpihak.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut juga tidak luput dari liputan beberapa media,
Pembungkaman massa dan perampasan hak suara terjadi secara masif di seluruh penjuru Jakarta seperti:
Dipersulit atau dihalangi untuk melaksanakan hak pilih karena tidak memiliki/membawa Form C6. Hal ini bertentangan dengan surat Edaran KPUD DKI No. 162/KPU-Prov-010/II/2017 tentang Pelaksanaan dan Perhitungan Suara di TPS, Pasal II No. 2b. Jika Pemilih tidak dapat menunjukkan form C6 tetapi terdaftar dalam DPT, Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya setelah menunjukkan KTP/Paspor/identitas lainnya. KPU RI sudah menegaskan bahwa C6 adalah bukan syarat untuk memilih: Buka: kpu.dki.formulir.C6.bukan.syarat.untuk.memilih Dipersulit dalam mencoblos ketika tidak membawa E-KTP dan KK, dan dihadapkan pada jam buka TPS yang tidak sesuai aturan. Hal ini bertentangan dengan surat Edaran KPUD DKI No. 162/KPU-Prov-010/II/2017 tentang Pelaksanaan dan Perhitungan suara di TPS, Pasal II No. 2c. Pemilih menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00 s/d 13.00 WIB.TPS yg dipaksa untuk tutup jam 13.00 WIB walaupun antrian pemilih masih panjang.Hal ini bertentangan dengan surat Edaran KPUD DKI No. 162/KPU-Prov-010/II/2017 tentang Pelaksanaan dan Perhitungan suara di TPS, pasal II no. 11. KPPS wajib melayani Pemilih sampai semua pemilih selesai menggunakan hak pilihnya.Tidak tersedianya TPS yang ditentukan KPU, beberapa TPS di berbagai tempat tidak dibuka dan digabung ke TPS lain dengan jumlah surat suara yang terbatas dan tidak sesuai dengan DPT (karena penggabungan TPS).Petugas KPPS yang berpihak dan kasar terhadap pendukung paslon tertentu (dalam beberapa kasus sampai melibatkan pihak yang berwajib.Kekeliruan penentuan surat suara tidak sah yang berlebihan (dari lubang terlalu besar, mencoblos dua kali dalam kotak paslon yang sama, dimana hal ini tidak menyalahi peraturan KPU).Tidak tersedianya kertas suara tambahan yg cukup diwarnai kericuhan.Dan masih banyak pelanggaran lainnya
Melihat dan menanggapi kejadian-kejadian tersebut, warga DKI Jakarta pesimis akan memperoleh pelaksanaan Pilkada putaran dua yang adil dan representatif di bawah kepemimpinan Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno.
MENIMBANG
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara-Hukum dan Kedaulatan berada di tangan RAKYAT dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia.
MENGINGAT
(1) Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal 28 C ayat 2 UUD 1945 : “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
(2) Putusan MK No. 011-017-PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 bahwa “Bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.”
(3) Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 182A, yang menyatakan bahwa: “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara 24-72 bulan dan denda Rp 24 juta – Rp 72 juta.”
(4) Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota jo UU No. 8 Tahun 2015.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dengan ini, kami Rakyat DKI Jakarta sebagai Warga Negara NKRI menyampaikan
PETISI PEMILIH SEBAGAI WNI kepada Pemerintah NKRI, khususnya lembaga negara terkait, untuk :
(1) Memecat Ketua dan seluruh Komisioner KPUD DKI Jakarta, penyelenggara Pilkada DKI Jakarta tanggal 15 Februari 2017
(2) Memecat seluruh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) DKI Jakarta dan menggantikannya dengan pihak yang netral;
(3)Adakan rekruitmen dan training profesional untuk anggota KPPS sehingga mereka bisa menjalankan fungsinya dengan maksimal.
(4) Melindungi hak dasar dan kebebasan pemilih sebagai WNI dengan menyelenggarakan Pilkada Putaran Kedua yang mengikutsertakan:
(a) pemilih sebagai warga negara yang telah terdaftar dalam DPT, belum mencoblos dan belum menerima surat bukti hak form C6; dan
(b) pemilih warga negara yang diabaikan hak dasar dan kebebasannya memilih dengan tidak didaftar ke dalam DPT dan belum mencoblos pada Pilkada DKI Jakarta.
(5) Menindak secara tegas dan memberikan sanksi hukum yang setimpal bagi siapapun yang menghalangi WNI untuk menggunakan hak pilihnya sesuai UUD 1945
Alasan Menandatangani: Kejahatan politik adalah adalah induk dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh karena itu harus diberangus. Menghilangkan hak pemilih adalah kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran UUD 1945.
DKI Jakarta, 23 Februari 2017,
FORUM WARGA PEDULI PILKADA 2017
Petisi ini dikirim ke:
Presiden Republik IndonesiaKetua Mahkamah Konstitusi Republik IndonesiaKetua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik IndonesiaMenteri Dalam Negeri Republik IndonesiaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RIKetua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI KAPOLRI Bapak Jend. Tito KarnavianKapolda Metro Jaya Irjen Drs Moch. Iriawan.
redaksi