Jakarta, sketsindonews – Bagaimana nasib non PNS yang belum diangkat seperti Tenaga Perugas Harian Lepas (PH) dan tenaga honor lainnya terkait Perpres Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan PNS.
Pegawai di instansi pemerintahan pun tak semua sudah diangkat menjadi PNS. Ada juga yang masih berstatus sebagai honorer atau tenaga ahli. Lalu apakah honorer dan tenaga ahli dapat THR dan gaji ke-13?
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, jika mengacu pada PP, pegawai honorer dan tenaga ahli tidak dapat THR dan gaji ke-13. (24/5)
“Tidak ada pengaturannya (THR untuk honorer),” kata Herman saat dihubungi, ujarnya saat di hubungi wartawan. (24/5)