Pilkada vs Pandemi Covid-19

oleh
oleh
Ilustrasi Pilkada dan Covid-19
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Kekosongan jabatan kepala daerah, dan atau tidak efektifnya jabatan plt kepala daerah bagi penanganan pandemi, menurut Praktisi Kesehatan, dr. Hanibal Hamidi, M. Kes hanya alasan berlebihan dan pembenaran mengapa pilkada harus dilakukan saat kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui KepPres no 11, tahun 2020, akibat wabah pandemi Covid-19.

“Tidak masuk akal, mengingat tidak ada satupun wilayah yang menunjukkan kemampuan pengendalian pandemi sampai detik ini,” ujar pria yang juga menyelesaikan S3 di Institut Ilmu Pengetahuan Dalam Negeri (dalam proses penyelesaian) ini, melalui siaran pers, Sabtu (26/9/20).

banner 300x600

Mengingat telah cukup aturan perundang undangan reformasi untuk mengantisipasi hal tersebut, menurutnya tinggal pilih ketentuan undang-undang apa untuk memayungi keinginan rezim pemrintahan saat ini bagi perlindungan jiwa dan nasib rakyatnya yang akan lebih terancam oleh wabah pandemi covid-19, yang akan semakin luas bila pilkada tetap dilaksanakan di masa pandemi.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.