PM Jepang Umumkan Status Keadaan Darurat untuk Tokyo, Dubes Heri Ingatkan WNI Patuhi Prokes

oleh
oleh
Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi. Foto KBRI Tokyo
banner 970x250

Jepang, sketsindonews – Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga dalam pernyataan persnya Kamis (8/7/21) pukul 18.00 waktu Jepang/pukul 16.00 WIB, memberlakukan kembali State of Emergency (SoE) atau keadaan darurat untuk wilayah Tokyo dari tanggal 12 Juli sampai 22 Agustus 2021. SoE untuk Prefektur Okinawa juga diperpanjang hingga 22 Agustus 2021.

Kebijakan ini merupakan SoE keempat yang diambil Jepang. Hal ini sebagai upaya menekan lonjakan infeksi Covid19 dalam 2 (dua) pekan terakhir di wilayah Tokyo, bahkan mencapai 920 kasus pada tanggal 7 Juli 2021.

banner 300x600

Dalam periode SoE ini, Pemerintah Jepang mengimbau restoran dan bar tidak menyediakan alkohol dan beroperasi sampai pukul 8 malam. Kehadiran orang dalam kegiatan sosial dibatasi sampai 50% dari kapasitas tempat.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.