PN Jakpus Tunda Sidang Gugatan Proyek SUTET Kv

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jakarta, sketsindonews – Sidang perdana dengan Penggugat LSM Goverment Againts Corruption & Discrimintaion (GACD) dan tergugat Menteri BUMN, PT. PLN (Persero), dan Presiden Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (19/1/21) ditunda.

Penundaan sidang dengan Nomor Perkara 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan Hakim Ketua Rosmina S.H., M.H. dilakulan lantaran pihak tergugat tidak hadir.

Direktur Investigasi GACD, Cristian Situmorang mengatakan bahwan sidang tersebut ditunda selama 3 minggu.

“Ditunda 3 minggu, tanggal 9 (Febuari 2021),” kata Cristian saat akan meninggalkan gedung PN Jakpus, Selasa (19/1/21).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.