Jakarta, sketsindonews – Merasa sudah kewalahan menangani kasus teroris yang selalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Ketua PN Jaktim, Nawawi Pamolago surati Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)
Dalam surat yang ditembuskan ke Jaksa Agung Republik Indonesia; Kepala Kepolisian Republik Indonesia; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); dan Kepala Densus.88 Anti Teror POLRI Di Jakarta tersebut, dia menyampaikan keluhannya tersebut.
Berikut isi surat yang disampaikan ke Kejagung RI:
Sehubungan dengan sangat meningkatnya jumlah pelimpahan berkas perkara tindak pidana terorisme pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yaitu :
– Tahun 2015 berjumlah 34 berkas perkara
– Tahun 2016 berjumlah 50 berkas perkara
– Tahun 2017(akhir Agustus 2017) berjumlah 86 berkas perkara
Bahwa pelimpahan berkas-berkas perkara dimaksud pada umumnya diawali oleh adanya permohonan dari pihak Kejaksaan Negeri Kepolisian Resort dan Pengadilan Negeri setempat dimana tindak pidana tersebut terjadi, untuk dialihkan persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sehubungan dengan itu, maka kami meminta perhatian, agar permohonan pengalihan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat dikurangi dengan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut: