PN Kota Baru Gelar Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Hafidz Halim

oleh
oleh

Kalsel, sketsindonews – Pengadilan Negeri (PN) Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar sidang Praperadilan pertama terkait penetapan status tersangka oleh Reskrim Polres Kota Baru Kalsel, terhadap M. Hafidz Halim, S.H., Senin (15/8/22).

Menurut Amrin Albuthoni, S.H., selaku kuasa hukum dari Hafidz Halim, proses Praperadilan yang mereka tempuh cukup beralasan dikarenakan dugaan yang disangkakan kepada klienya oleh Polres Kotabaru tidak memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tidak sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Diungkapkan bahwa kliennya, disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP yang artinya, papar Amrin, adanya tindakan pemalsuan dan Penipuan yang diduga dilakukan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.