PN Kota Baru Gelar Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Hafidz Halim

oleh
oleh

“Bila benar telah terjadi Pemalsuan dan Penipuan maka siapa yang dirugikan ditipu atas Pemalsuan tersebut?,” tanya Amir.

“Informasi yang kami peroleh terkait pelapor perkara tersebut tidaklah memiliki hubungan hukum dengan terlapor sehingga pelapor bukanlah pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Pihak Penyidik Polres Kotabaru, lanjutnya hanya memiliki bukti-bukti berupa foto Copy yang diduga belum pernah dilakukan uji forensik sehingga dapat ditentukan telah terjadinya pemalsuan seperti yang diduga.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.