Jakarta, sketsindonews – Presiden Joko Widodo tak main – main untuk meningkatkan peran kinerja PNS dirinya telah menerbitkan mekanisme baru tentang penilaian kinerja PNS.
PNS malas sepertinya akan terkena sangsi pemecatan dalam mekanisme aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Salah satu poin yang dalam aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 26 April lalu tersebut, adalah soal pemberhentian PNS. Dalam aturan tersebut, PNS tidak hanya bisa diberi penghargaan maupun diangkat ke posisi jabatan yang lebih tinggi, tapi juga diberhentikan statusnya menjadi pegawai PNS.
Penghargaan dan hukuman tersebut diberikan berdasarkan pantauan kinerja berkala yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS terhadap para abdi negara. Setiap PNS wajib mengikuti pengukuran kinerja tersebut.